KEWIRASWASTAAN
DAN PERUSAHAAN KECIL
RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234
Assalamualaikum Wr.Wb
Tulisan
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan
“Bentuk-Bentuk Badan Usaha” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan
menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia
perusahaan.
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui perusahaan kecil dalam lingkungan
perusahaan, perkembangan franchising di Indonesia, Ciri-ciri dan perbedaan
antara kewirausahaan dan bisnis kecil. Metode makalah ini dengan cara
mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil
pencarian Kewiraswataan dan Perusahaan Kecil dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb
Kewiraswastaan
dan Perusahaan Kecil
PERUSAHAAN KECIL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil
adalah yang memiliki kekayaan Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai
jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang atau bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan
paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan
afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan,
badan usaha, atau koperasi
Menurut small business administration amerika serikat, ”perusahaan kecil
adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara mandiri, serta tidak
dominan dalam bidang operasinya”
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar
Perusahaan kecil merupakan perusahaan yang melekat pada kehidupan masyarakat
dalam memenuhi kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, serta
fleksibelitas penyesuaian volume usaha sesuai situasi dan kondisi yang dimiliki
perusahaan, baik kondisi ekonomi, kondisi persaiangan,dan kondisi lokasi.
PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Apa itu
Lingkungan perusahaan? Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai
keseluruhan dari faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi
perusahaan. Artinya keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya
sangat dipengaruhi dengan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan harus dapat
menjaga hubungan baik dengan kelompok ataupun pihak-pihak yang terkait.
Lingkungan perusahaan senantiasa mengalami perubahan. Perubahan tersebut
memberikan banyak peluang sekaligus banyak ancaman. Berkaitan dengan itu, maka
strategi perusahaan juga harus senantiasa diupayakan supaya dapat mengambil
manfaat sebaik mungkin dari lingkungan. Dengan kata lain, apabila strategi
perusahaan tidak diubah, perusahaan akan tertinggal dari pesaing. Pada akhirnya
akan mengakibatkan kebangkrutan atau tutupnya perusahaan.
Berbagai
macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan.
1.
Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal
perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat
berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor
spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi.
Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan
peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
1.
Lingkungan eksternal makro,adalah
lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh
:
·
Keadaan alam: SDA, lingkungan.
·
Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan
sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan
berada atau hadir.
·
Hukum
·
Perekonomian
2.
Lingkungan eksternal mikro,adalah
lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh
:
·
Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan
operasi perusahaan.
·
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang
berperan dalam pendistribusian hasil- hasil produksi ke konsumen.
·
Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses
kerja, peralatan metode, dll.
·
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan
perusahaan.
2.
Lingkungan Internal
Lingkungan internal
dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung
mempengaruhi hasil produksi
Contoh :
·
Tenaga kerja
·
Peralatan dan mesin
·
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·
Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan
pengambilan keputusan.
Faktor Lingkungan
·
Lingkungan perekonomianyang erat berhubungan dengan
pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
·
Lingkungan politik, pemerintah, hokum, dan
militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
·
Lingkungan social meliputi berbagai golongan penduduk
dengan sikap kepercayaan, tingkah laku yang dicerminkan dalam lembaga social
yang ada.
Dari ketiga golongan
diatas masih dapat diperinci lagi menjadi sub factor:
·
Tanah dan alam sekitar Tanah dan sumber alam
merupakan salah satu factor penting untuk kegiatan perusahaan.
·
Ilmu pengetahuan dan seni Ilmu penegtahuan menunjukkan
metode, manajemen kepada pimpinan dalam mengelola perusahaan. Penerapan ilmu
pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat membantu menggali ilmu
pengetahuan lebih lanjut.
·
Pemerintah dan hukum Aspek positif dari
pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah perlindungan terhadap hak
milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, serta penggunaan keuangan, tetapi
pemerintah perlu mengadakan pembatasan dengan mengadakan pemungutan pajak dan
tariff
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI
INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an,
yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni
1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba
atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layananan. Sedangkan
menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa.
1.
Kiat-kiat memilih usaha dengan cara waralaba (franchising)
Menurut ketua asosiasi franchise indonesia (afi) anang sukandar, ada
kiat-kiat tertentu dalam memilih usaha waralaba yang baik. Bisnis waralaba yang
baik adalah usaha yang dibutuhkan sehari-hari yaitu makan, minuman, pendidikan,
salon, bengkel, bidang ritel, tea franchise.Selain itu, anang mengatakan ada
beberapa daerah yang berpotensi mengembangkan produknya untuk waralaba seperti
di jawa tengah dan jogja makanan dan batik, bali dengan produk kerajinan kayu
dan pakaian. Anang juga mengingatkan agar para pemodal franchise tea sebaiknya
berhati-hati dalam menentukan mengambil peluang usaha melalui waralaba seperti
franchise teh. Mengingat sekarang ini sering terjadi kerancuan antara waralaba
(franchise) dengan business opportunity (bo). Konsep waralaba franchise teh
yang secara legal dan dalam pp no 42 tahun 2007 dijabarkan bahwa waralaba teh
harus terbukti benar-benar menguntungkan, selain itu proses aplikasi bisnisnya
mudah diterapkan dan diajarkan kepada pengambil pewaralaba dan lain-lain.
Jenis-jenis usaha
yang diwaralabakan
·
Produk dan jasa otomotif
·
Bantuan dan jasa bisnis
·
Produk dan jasa konstruks
·
Jasa pendidikan
·
Rekreasi dan hiburan
·
Fastfood dan take away(makanan siap saji)
·
Stand makanan/foodstall
·
Perawatan kesehatan,medis dan kecantikan
·
Jasa membersihkan rumah
CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia,
secara umum adalah:
·
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada
pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah
sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok
kecil pemilik modal.
·
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat
juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara
mitra perdagangan.
·
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah
karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Menurut Muhammad Taufiq, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya
lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri
tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut:
‘’Pelaku
usaha kecil”
Salah satu karakter
penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas
kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam
kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta.
Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui
economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual
untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang
sama.
“Padat
karya
Produk usaha berskala
kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak
tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang
berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan
tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk
distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang
mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga
mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai
sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk
cetak).
“Berbasis
sumberdaya lokal dan sumber daya alam.
Salah satu ciri dari
orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya
melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada,
ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain
aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik
mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya
yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk
unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha
yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam
aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.
“Pelaku
banyak
Karena hampir tidak
ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi,
investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi
masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya
relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis
tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong
kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana
banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.
”Menyebar
Aktivitas bisnis UKM
dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor.
Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka
konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk
di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain
produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan
saja.
Bentuk-bentuk Usaha
Kecil
1.
Bisnis Jasa
Bisnis
jasa dewasa ini merupakan yang terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia
usaha kecil. Jasa juga membawa keuntungan yang sangat besar bagi wirausaha
kecil yang mampu berinovasi tinggi.
2.
Bisnis eceran (Retail Business)
Adalah
satu-satunya usaha yang menjual produk manufaktur yang langsung kepada
konsumen.
3.
Bisnis distribusi (wholesale business)
Adalah
satu-satunya bisnis yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual
kepada pedagang eceran.
4.
Agribisnis/Pertanian (Agriculture)
Pertanian
barangkali adalah bentuk bisnis kecil yang tertua. Pada awalnya hasil pertanian
itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga namun lama
kelamaan menjadi sebuah bisnis yang cukup besar karena adanya ketergantungan
masyarakat satu sama lain.
5.
Bisnis Manufaktur
Merupakan
suatu bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup besar,
karena memerlukan tenaga kerja, teknologi dan bahan mentah untuk
mengoperasikannya.
PERBEDAAN ANTARA KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan.
Pengertian wiraswastawan : adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali
produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan
produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya atau lebih
singkatnya adalah orang yg membuka lapangan pekerjaannya sendri.
Unsur-unsur penting wiraswasta :
1.
Kemampuan dalam membuka, mencari, menciptakan, dan
menggunakan peluang usaha.
2.
Kemampuan untuk menyatukan faktor-faktor produksi atau
mengorganisasikan peusahaan secara efektif dan efisien.
3.
Kemampuan dalam mengambil keputusan dan meminimalkan
resiko
4.
Kemampuan untuk bersaing dengan pihak lain.
Banyak guru,dosen ataupun pengusaha, berpendapat bahwa
kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda, padahal sama sekali tidak ada
perbedaannya, kenapa?? Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil :
1.
Mereka sama-sama berbisnis
2.
Pengukuran potensi bisnis sama
3.
Kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama
karena membuat lapangan kerja
4.
Unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang
berbeda ketika memulai dan dimulai
5.
Jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6.
Ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi
enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak
Kesimpulan
Perusahaan kecil merupakan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Lingkungan Eksternal perusahaan terdiri atas 3 kelompok faktor yang
saling berkaitan dan memainkan peranan penting dalam menentukan peluang,
ancaman dan batasan yang dihadapi oleh perusahaan. Lingkungan mencakup faktor
yang berasal dari luar jangkauan perusahaan dan biasanya tidak terkait dengan
situasi operasi suatu perusahaan, faktor ekonomi, sosial, politik, teknologi
dan ekologi. Faktor-faktor yang lebih langsung mempengaruhi prospek perusahan
bersal dari lingkungan industrinya, termasuk hambatan bagi masuknya pendatang
baru, kompetisi dengan saingan, ketersediaan barang dan hambatan operasional
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Junaidi
Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis,Nora Media Enterprise, Kudus,
2010
2. Basu
Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3,Liberty,
Yogyakarta, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar