Minggu, 27 November 2016

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234

Assalamualaikum Wr.Wb
            Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Bentuk-Bentuk Badan Usaha” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia perusahaan.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan, perkembangan franchising di Indonesia, Ciri-ciri dan perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil. Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian Kewiraswataan dan Perusahaan Kecil dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb


Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil
PERUSAHAAN KECIL
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang atau bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi
     Menurut small business administration amerika serikat, ”perusahaan kecil adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara mandiri, serta tidak dominan dalam bidang operasinya”
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
    Perusahaan kecil merupakan perusahaan yang melekat pada kehidupan masyarakat dalam memenuhi kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, serta fleksibelitas penyesuaian volume usaha sesuai situasi dan kondisi yang dimiliki perusahaan, baik kondisi ekonomi, kondisi persaiangan,dan kondisi lokasi.
PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
    Apa itu Lingkungan perusahaan? Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perusahaan. Artinya keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya sangat dipengaruhi dengan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan harus dapat menjaga hubungan baik dengan kelompok ataupun pihak-pihak yang terkait.
   Lingkungan perusahaan senantiasa mengalami perubahan. Perubahan tersebut memberikan banyak peluang sekaligus banyak ancaman. Berkaitan dengan itu, maka strategi perusahaan juga harus senantiasa diupayakan supaya dapat mengambil manfaat sebaik mungkin dari lingkungan. Dengan kata lain, apabila strategi perusahaan tidak diubah, perusahaan akan tertinggal dari pesaing. Pada akhirnya akan mengakibatkan kebangkrutan atau tutupnya perusahaan.
Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan.
1.    Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
1.    Lingkungan eksternal makro,adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Keadaan alam: SDA, lingkungan.
·         Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik  dan hankam negara dimana perusahaan berada atau hadir.
·         Hukum
·         Perekonomian
2.    Lingkungan eksternal mikro,adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
·         Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil- hasil produksi ke konsumen.
·         Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
·         Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.    Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi
Contoh :
·         Tenaga kerja
·         Peralatan dan mesin
·         Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·         Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·         Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
Faktor Lingkungan
·         Lingkungan perekonomianyang erat berhubungan dengan pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
·         Lingkungan  politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
·         Lingkungan social meliputi berbagai golongan penduduk dengan sikap kepercayaan, tingkah laku yang dicerminkan dalam lembaga social yang ada.
Dari ketiga golongan diatas masih dapat diperinci lagi menjadi sub factor:
·         Tanah dan alam sekitar Tanah dan sumber alam merupakan salah satu factor penting untuk kegiatan perusahaan.
·         Ilmu pengetahuan dan seni Ilmu penegtahuan menunjukkan metode, manajemen kepada pimpinan dalam mengelola perusahaan. Penerapan ilmu pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat membantu menggali ilmu pengetahuan lebih lanjut.
·         Pemerintah dan hukum Aspek positif dari pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah perlindungan terhadap hak milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, serta penggunaan keuangan, tetapi pemerintah perlu mengadakan pembatasan dengan mengadakan pemungutan pajak dan tariff
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
   Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
   Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layananan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
1.    Kiat-kiat memilih usaha dengan cara waralaba (franchising)
   Menurut ketua asosiasi franchise indonesia (afi) anang sukandar, ada kiat-kiat tertentu dalam memilih usaha waralaba yang baik. Bisnis waralaba yang baik adalah usaha yang dibutuhkan sehari-hari yaitu makan, minuman, pendidikan, salon, bengkel, bidang ritel, tea franchise.Selain itu, anang mengatakan ada beberapa daerah yang berpotensi mengembangkan produknya untuk waralaba seperti di jawa tengah dan jogja makanan dan batik, bali dengan produk kerajinan kayu dan pakaian. Anang juga mengingatkan agar para pemodal franchise tea sebaiknya berhati-hati dalam menentukan mengambil peluang usaha melalui waralaba seperti franchise teh. Mengingat sekarang ini sering terjadi kerancuan antara waralaba (franchise) dengan business opportunity (bo). Konsep waralaba franchise teh yang secara legal dan dalam pp no 42 tahun 2007 dijabarkan bahwa waralaba teh harus terbukti benar-benar menguntungkan, selain itu proses aplikasi bisnisnya mudah diterapkan dan diajarkan kepada pengambil pewaralaba dan lain-lain.
Jenis-jenis usaha yang diwaralabakan
·         Produk dan jasa otomotif
·         Bantuan dan jasa bisnis
·         Produk dan jasa konstruks
·         Jasa pendidikan
·         Rekreasi dan hiburan
·         Fastfood dan take away(makanan siap saji)
·         Stand makanan/foodstall
·         Perawatan kesehatan,medis dan kecantikan
·         Jasa membersihkan rumah

CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·         Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam  UKM.
·         Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·         Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·         Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Menurut Muhammad Taufiq, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut:
‘’Pelaku usaha kecil”
Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.
Padat karya
Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk cetak).
“Berbasis sumberdaya lokal dan sumber daya alam.
Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.
“Pelaku banyak
Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.
”Menyebar
Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.
Bentuk-bentuk Usaha Kecil
1.    Bisnis Jasa
Bisnis jasa dewasa ini merupakan yang terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia usaha kecil. Jasa juga membawa keuntungan yang sangat besar bagi wirausaha kecil yang mampu berinovasi tinggi.
2.    Bisnis eceran (Retail Business)
Adalah satu-satunya usaha yang menjual produk manufaktur yang langsung kepada konsumen.
3.    Bisnis distribusi (wholesale business)
Adalah satu-satunya bisnis yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual kepada pedagang eceran.
4.    Agribisnis/Pertanian (Agriculture)
Pertanian barangkali adalah bentuk bisnis kecil yang tertua. Pada awalnya hasil pertanian itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga namun lama kelamaan menjadi sebuah bisnis yang cukup besar karena adanya ketergantungan masyarakat satu sama lain.
5.    Bisnis Manufaktur
Merupakan suatu bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup besar, karena memerlukan tenaga kerja, teknologi dan bahan mentah untuk mengoperasikannya.
PERBEDAAN ANTARA KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan.
       Pengertian wiraswastawan : adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya atau lebih singkatnya adalah orang yg membuka lapangan pekerjaannya sendri.
Unsur-unsur penting wiraswasta :
1.    Kemampuan dalam membuka, mencari, menciptakan, dan menggunakan peluang usaha.
2.    Kemampuan untuk menyatukan faktor-faktor produksi atau mengorganisasikan peusahaan secara efektif dan efisien.
3.    Kemampuan dalam mengambil keputusan dan meminimalkan resiko
4.    Kemampuan untuk bersaing dengan pihak lain.
Banyak guru,dosen ataupun pengusaha, berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda, padahal sama sekali tidak ada perbedaannya, kenapa?? Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil :
1.    Mereka sama-sama berbisnis
2.    Pengukuran potensi bisnis sama
3.    Kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4.    Unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5.    Jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6.    Ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak

Kesimpulan
    Perusahaan kecil merupakan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
   Lingkungan Eksternal perusahaan terdiri atas 3 kelompok faktor yang saling berkaitan dan memainkan peranan penting dalam menentukan peluang, ancaman dan batasan yang dihadapi oleh perusahaan. Lingkungan mencakup faktor yang berasal dari luar jangkauan perusahaan dan biasanya tidak terkait dengan situasi operasi suatu perusahaan, faktor ekonomi, sosial, politik, teknologi dan ekologi. Faktor-faktor yang lebih langsung mempengaruhi prospek perusahan bersal dari lingkungan industrinya, termasuk hambatan bagi masuknya pendatang baru, kompetisi dengan saingan, ketersediaan barang dan hambatan operasional lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.    Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis,Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
2.    Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3,Liberty, Yogyakarta, 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar