MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234
26216366
IT-022234
Assalamualaikum Wr.Wb
Tulisan ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Manajemen
Sumber Daya Manusia” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan menambah
pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia perusahaan.
Tujuan dibuatnya
makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam, perkembangan, pemanfatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi, hubungan perburuhan, hukum-hukum dan
perserikatan pekerja di organisasi dan disahkan. Metode makalah ini dengan cara
mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil
pencarian manajemen sumber daya manusia dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia itu sendiri yaitu hubungan dan peranan sumber daya secara
efisien namun digunakan secara maksimal yang mengelola unsur manusia secara
baik agar diperoleh nya tenaga kerja yang baik.
Manajemen
sumber daya itu juga dapat diartikan sebagai program, aktivitas untuk
mendapatkan sumber daya, mengembangkan, memelihara, dan mendayagunakan nya
untuk mendukung organisasi mencapai tujuan. Program yang berkaitan itu sendiri
seperti analisis jabatan, pengawasan, pengarahan, perencanaan sumber daya
manusia, orientasi, perekrutan, penyeleksian dan penempatan.
Aktivitas manajemen
sumber daya manusia dapat dikategorikan menjadi empat yaitu
1.
Persiapan dan pengadaan
2.
Pengembangan dan penilaian
3.
Pengkomperensasian dan perlindungan
4.
Hubungan hubungan kepegawaian
Tugas manajemen sumber daya manusia dikategorikan sebagai
berikut :
1)
Fungsi
manajerial :
1.
Perencanaan
Menentukan program personalia
yang akan mendukung tercapaianya tujuan perusahaan.
2.
Pengorganisasian
Menentukan pembagian tugas
diantara seluruh pegawai yang ada agar termotivasi dalam bekerja.
3.
Pengarahan
Memberikan pengarahan dan
bimbingan kepada pegawai yang ada agar termotivasi dalam bekerja.
4.
Pengkoordinasian
Suatu proses untuk
mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik diantara kegiatan- kegiatan,
baik itu kegiatan fisik maupun kegiatan rohaniah.
5.
Pengendalian
Fungsi ini berhubungan dengan
pengendalian, pengawasan, dan pengontrolan aktivitas aktivitas pegawai agar
sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan.
2)
Fungsi
operasional :
1.
Pengadaan
Upaya untuk mendapatkan jenis
dan jumlah tenaga kerja yang sesuai dengan yang dibutuhkan agar sasaran
organisasi dapat tercapai.
2.
Pengembangan
Peningkatan keterampilan
melalui pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan prestasi kerja karyawan.
3.
Pemberi kompensasi
Pemberian balas jasa yang
memadai dan layak kepada karyawan dengan kontribusi yang telah mereka berikan
pada perusahaan.
4.
Integrasi
Suatu usaha untuk menyelaraskan
berbagai kepentingan individu, kepentingan perusahaan, dan kepentingan
masyarakat.
5.
Pemeliharaan
Mempertahankan dan
memperhatikan karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan agar aktivitas
perusahaan dapat terus berlangsung.
Dalam rangka pengembangan Manajemen
sumber daya manusia ini, manajersaat ini harus menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan
lingkungan yang berlangsung cepat. Perubahan perubahan tersebut dapat disebabkan antara lain oleh:
1.
Pengaruh
globalisasi seperti persaingan yang semakin mendunia untuk mendapatkan tenaga kerja, khususnya
tenaga kerja terlatih yang mungkin terbatas jumlahnya.
2.
Kemajuan teknologi
yang berlangsung sangat cepat pada 10-20 tahun terakhir, terutama dalam
telekomunikasi.
3.
Peraturan pemerintah yang dapat berubah ubah, misalkan peraturan
mengenai ketenagakerjaan seperti peraturan, upah minimum, keharusan perusahaan
mendirikan serikat buruh, tidak diperkenankan nya perlakuan yang berbeda karena
usia, jenis kelamin, suku , ras dll.
4.
Peningkatan otomatisasi, peralihan produksi ke negara negara
yang murah tenaga kerja, peningkatan outsourcing.
I.
Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki
akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun
paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.
Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2.
Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
II.
Perkembangan sumber daya manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai
bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk
sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat
dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir,
proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM
berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu
korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim
semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam
praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer
personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan
Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika
negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan
revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor
dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat
yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan
produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas
yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya
peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia
dalam organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata
mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam
perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara
untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi
lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian
berubah menjadi kajian Manajemen SDM
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1.
Pengembangan
kompetensi: Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2.
Pengembangan
Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan
peningkatan kinerja
3.
Pengembangan
organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi
perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
III. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan
Kompensasi
Program kompensasi
karyawan dirancang:
1.
Menarik
karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.
Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul
3.
Mencapai
masa dinas yg panjang Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
·
Tenaga
Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
·
Tenaga
Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
·
Tenaga
terampil (skilled labor)
·
Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua
hal pokok , yaitu :
·
Analisis
Beban Kerja
Analisis Beban Kerja,
meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja
dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
· Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah
tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
IV. Hubungan Perburuhan 4.HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
V. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat
Pekerja
Berdasarkan Undang-Undang 1945
pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan di dirikannya serikat buruh untuk memberikan
perlinudngan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan
yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan serikat
buruh sebagaimana yang dimaksudkan diatas, maka serikat buruh/pekerja mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1.
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian
kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
2.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha
kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.
sebagai sarana menciptakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan
yang berlaku
4.
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung
jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam
sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
1.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja
2.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat –
syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
3.
Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dantanpa kerja (PHK).
4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
VI. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar
tenaga kerja dengan manajer
1.
Closed Shop Agreement yaitu hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2.
Union shop agreement yaitu mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu
3.
Open shop agreement yaitu memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum
material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum
perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan
adalah :
a.
Undang-Undang.
b.
Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
c.
Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat
menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
1.
Syarat materiil: adanya kebiasaan atau
tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.
Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3.
Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan
itu dilanggar.
4.
Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5.
Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan
VII. Bagaimana Serikat Pekerja Di Organisasikan dan
Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk
mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam
konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi
ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a.
Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b.
Pasal
8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
c.
Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang
harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas
seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi
Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan
menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu,
dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas,
maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan
hak-hak itu.
Rangkuman
Manajemen sumber daya itu juga dapat
diartikan sebagai program, aktivitas untuk mendapatkan sumber daya, mengembangkan,
memelihara, dan mendayagunakan nya untuk mendukung organisasi mencapai tujuan.
Program yang berkaitan itu sendiri seperti analisis jabatan, pengawasan,
pengarahan, perencanaan sumber daya manusia, orientasi, perekrutan,
penyeleksian dan penempatan.
Aktivitas manajemen
sumber daya manusia dapat dikategorikan menjadi empat yaitu
1.
Persiapan dan pengadaan
2.
Pengembangan dan penilaian
3.
Pengkomperensasian dan perlindungan
4.
Hubungan hubungan kepegawaian
Tugas manajemen sumber daya manusia dikategorikan sebagai
berikut :
1 1)
Fungsi
manajerial :
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengkoordinasian
5.
Pengendalian
2)
Fungsi
operasional :
1.
Pengadaan
2.
Pengembangan
3.
Pemberi kompensasi
4.
Integrasi
5.
Pemeliharaan
I.
Macam-macam sumber daya manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.
Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2.
Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai
sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya
mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
II.
Perkembangan sumber daya manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai
bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk
sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat
dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir,
proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM
berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu
korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim
semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam
praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer
personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan
Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika
negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan
revolusi industri.
Faktor manusia menjadi bagian penting dalam
perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara
untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi
lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian
berubah menjadi kajian Manajemen SDM
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1.
Pengembangan
kompetensi: Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2.
Pengembangan
Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan
peningkatan kinerja
3.
Pengembangan
organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi
perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
III. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan
Kompensasi
Program kompensasi
karyawan dirancang:
1.
Menarik
karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.
Memotivasi
karyawan mencapai prestasi unggul
3.
Mencapai
masa dinas yg panjang Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
·
Tenaga
Eksekutif
·
Tenaga
Operatif/Tenaga Terampil
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
·
Tenaga
terampil (skilled labor)
·
Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua
hal pokok , yaitu :
·
Analisis
Beban Kerja
·
Analisis tenaga kerja
IV. Hubungan Perburuhan 4.HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
V. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat
Pekerja
Berdasarkan Undang-Undang 1945
pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan di dirikannya serikat buruh untuk memberikan
perlinudngan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan
yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan serikat
buruh sebagaimana yang dimaksudkan diatas, maka serikat buruh/pekerja mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1.
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian
kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
2.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha
kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.
sebagai sarana menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan
yang berlaku
4.
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung
jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam
sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
1.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja
2.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat –
syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
3.
Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dantanpa kerja (PHK).
4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
VI. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar
tenaga kerja dengan manajer
1.
Closed Shop Agreement
2.
Union shop agreement
3.
Open shop agreement
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum
material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum
perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum
perburuhan adalah :
a
Undang-Undang.
b
Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
c
Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat
dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
1.
Syarat materiil: adanya kebiasaan atau
tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.
Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3.
Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan
itu dilanggar.
4.
Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5.
Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan
VII.
Bagaimana Serikat Pekerja Di Organisasikan dan
Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk
mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam
konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi
ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a.
Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b.
Pasal
8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
c.
Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku Pengantar Bisnis Modern Mahmud Machfoedz; Penerbit Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar