Sabtu, 26 November 2016

Manajemen Sumber Daya Manusia

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234


Assalamualaikum Wr.Wb
   Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Manajemen Sumber Daya Manusia” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia perusahaan.
     Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam, perkembangan, pemanfatan sumber tenaga kerja dan kompensasi, hubungan perburuhan, hukum-hukum dan perserikatan pekerja di organisasi dan disahkan. Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian manajemen sumber daya manusia dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb


Manajemen Sumber Daya Manusia

     Manajemen sumber daya manusia itu sendiri yaitu hubungan dan peranan sumber daya secara efisien namun digunakan secara maksimal yang mengelola unsur manusia secara baik agar diperoleh nya tenaga kerja yang baik.
   Manajemen sumber daya itu juga dapat diartikan sebagai program, aktivitas untuk mendapatkan sumber daya, mengembangkan, memelihara, dan mendayagunakan nya untuk mendukung organisasi mencapai tujuan. Program yang berkaitan itu sendiri seperti analisis jabatan, pengawasan, pengarahan, perencanaan sumber daya manusia, orientasi, perekrutan, penyeleksian dan penempatan.

Aktivitas manajemen sumber daya manusia dapat dikategorikan menjadi empat yaitu
1.    Persiapan dan pengadaan
2.    Pengembangan dan penilaian
3.    Pengkomperensasian dan perlindungan
4.    Hubungan hubungan kepegawaian

Tugas manajemen sumber daya manusia dikategorikan sebagai berikut :
1)    Fungsi manajerial :
1.    Perencanaan
Menentukan program personalia yang akan mendukung tercapaianya tujuan perusahaan.
2.    Pengorganisasian
Menentukan pembagian tugas diantara seluruh pegawai yang ada agar termotivasi dalam bekerja.
3.    Pengarahan
Memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pegawai yang ada agar termotivasi dalam bekerja.
4.    Pengkoordinasian
Suatu proses untuk mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik diantara kegiatan- kegiatan, baik itu kegiatan fisik maupun kegiatan rohaniah.
5.    Pengendalian
Fungsi ini berhubungan dengan pengendalian, pengawasan, dan pengontrolan aktivitas aktivitas pegawai agar sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan.

2)    Fungsi operasional :
1.    Pengadaan
Upaya untuk mendapatkan jenis dan jumlah tenaga kerja yang sesuai dengan yang dibutuhkan agar sasaran organisasi dapat tercapai.
2.    Pengembangan
Peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan prestasi kerja karyawan.
3.    Pemberi kompensasi
Pemberian balas jasa yang memadai dan layak kepada karyawan dengan kontribusi yang telah mereka berikan pada perusahaan.
4.    Integrasi
Suatu usaha untuk menyelaraskan berbagai kepentingan individu, kepentingan perusahaan, dan kepentingan masyarakat.
5.    Pemeliharaan
Mempertahankan dan memperhatikan karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan agar aktivitas perusahaan dapat terus berlangsung.

Dalam rangka pengembangan Manajemen sumber daya manusia ini, manajersaat ini  harus menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan lingkungan yang berlangsung cepat. Perubahan perubahan tersebut dapat disebabkan antara lain oleh:
1.    Pengaruh globalisasi seperti persaingan yang semakin mendunia untuk mendapatkan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja terlatih yang mungkin terbatas jumlahnya.
2.    Kemajuan teknologi yang berlangsung sangat cepat pada 10-20 tahun terakhir, terutama dalam telekomunikasi.
3.    Peraturan pemerintah yang dapat berubah ubah, misalkan peraturan mengenai ketenagakerjaan seperti peraturan, upah minimum, keharusan perusahaan mendirikan serikat buruh, tidak diperkenankan nya perlakuan yang berbeda karena usia, jenis kelamin, suku , ras dll.
4.    Peningkatan otomatisasi, peralihan produksi ke negara negara yang murah tenaga kerja, peningkatan outsourcing.

I.        Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Manusia sebagai sumber daya fisik
  Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2.    Manusia sebagai sumber daya mental
   Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

II.        Perkembangan sumber daya manusia
     SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal.

     Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.

     Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam perusahaan.

     Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM

Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1.    Pengembangan kompetensi: Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2.    Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk  melakukan peningkatan kinerja
3.    Pengembangan organisasi  : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi

III.     Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang:
1.    Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.    Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
3.    Mencapai masa dinas yg panjang Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
·         Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
·         Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
·         Tenaga terampil (skilled labor)
·         Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·         Tenaga tidak terampil (unskilled labor)

Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
·         Analisis Beban Kerja
Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
·    Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode

IV.     Hubungan Perburuhan 4.HUBUNGAN PERBURUHAN
     Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

V.        Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan di dirikannya serikat buruh untuk memberikan perlinudngan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksudkan diatas, maka serikat buruh/pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
2.    sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.    sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku
4.    sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.    sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.    sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
1.    Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
2.    Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
3.    Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
4.    Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

VI.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
1.    Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2.    Union shop agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu
3.    Open shop agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a.    Undang-Undang.
b.    Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
c.    Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1.    Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.    Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3.    Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4.    Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5.    Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

VII. Bagaimana Serikat Pekerja Di Organisasikan dan Disahkan
     Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a.    Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b.    Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
c.    Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
   
  Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.

Rangkuman

            Manajemen sumber daya itu juga dapat diartikan sebagai program, aktivitas untuk mendapatkan sumber daya, mengembangkan, memelihara, dan mendayagunakan nya untuk mendukung organisasi mencapai tujuan. Program yang berkaitan itu sendiri seperti analisis jabatan, pengawasan, pengarahan, perencanaan sumber daya manusia, orientasi, perekrutan, penyeleksian dan penempatan.

Aktivitas manajemen sumber daya manusia dapat dikategorikan menjadi empat yaitu
1.    Persiapan dan pengadaan
2.    Pengembangan dan penilaian
3.    Pengkomperensasian dan perlindungan
4.    Hubungan hubungan kepegawaian
Tugas manajemen sumber daya manusia dikategorikan sebagai berikut :
1      1)    Fungsi manajerial :
1.    Perencanaan
2.    Pengorganisasian
3.    Pengarahan
4.    Pengkoordinasian
5.    Pengendalian

2)    Fungsi operasional :
1.    Pengadaan
2.    Pengembangan
3.    Pemberi kompensasi
4.    Integrasi
5.    Pemeliharaan

I.        Macam-macam sumber daya manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Manusia sebagai sumber daya fisik
  Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2.    Manusia sebagai sumber daya mental
   Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

II.        Perkembangan sumber daya manusia
     SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal.

     Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.

     Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri.

     Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM

Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1.    Pengembangan kompetensi: Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2.    Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk  melakukan peningkatan kinerja
3.    Pengembangan organisasi  : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi

III.     Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang:
1.    Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
2.    Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
3.    Mencapai masa dinas yg panjang Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
·         Tenaga Eksekutif
·         Tenaga Operatif/Tenaga Terampil
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
·         Tenaga terampil (skilled labor)
·         Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·         Tenaga tidak terampil (unskilled labor)

Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
·         Analisis Beban Kerja
·         Analisis tenaga kerja

IV.     Hubungan Perburuhan 4.HUBUNGAN PERBURUHAN
     Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

V.        Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan di dirikannya serikat buruh untuk memberikan perlinudngan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksudkan diatas, maka serikat buruh/pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
2.    sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.    sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku
4.    sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.    sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.    sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
1.    Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
2.    Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
3.    Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
4.    Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

VI.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
1.    Closed Shop Agreement
2.    Union shop agreement
3.    Open shop agreement

Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a    Undang-Undang.
b    Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
c     Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1.    Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2.    Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3.    Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4.    Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5.    Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

VII.            Bagaimana Serikat Pekerja Di Organisasikan dan Disahkan
     Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a.    Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b.    Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural.
c.    Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.

DAFTAR PUSTAKA
 1. Buku Pengantar Bisnis Modern Mahmud Machfoedz; Penerbit Andi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar