BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
RIFA
HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234
Assalamualaikum
Wr.Wb
Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Bentuk-Bentuk Badan Usaha” bertujuan untuk
dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat
bagi dunia perusahaan.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui Bentuk
Yuridis Perusahaan, Lembaga Keuangan, Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi.
Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber
dari internet. Berdasarkan hasil pencarian Bentuk-Bentuk Badan Usaha dari
berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam
Wr.Wb
Bentuk-bentuk
badan usaha
1.
Bentuk
yuridis perusahaan
a. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
yang keseluruhannya dimiliki oleh seorang secara pribadi yang bertanggung jawab
penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan
perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu
berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan:
·
Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Tidak ada pajak, yang ada retribusi
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
Keuntungan
perusahaan perseorangan:
·
Seluruh untung menjadi miliknya
·
Kepuasan pribadi
·
Kebebasan dan Fleksibilitas
Keuntungan
perusahaan perseorangan:
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·
Sumber keuangan terbatas
·
Kesulitan dalam manajemen
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
b. Firma
Perusahaan
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara yaitu pertama melalui
akta resmi maka proses selanjutnya harus
sampai di berita Negara dan kedua
akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui
kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Ciri
dan sifat firma :
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
Keuntungan
Firma
·
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak
memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika di bandingkan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat karna
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma
·
Dalam pendirian firma tidak terlalu
memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan akta bawah tangan (Tidak
formal)
·
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karna dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Kekurangan
Firma
·
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas hutang yang dimilikinya
·
Apabila salah satu pihak pemilik firma
meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam perusahaan.
·
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karna
kepentingan para pihak yang terlibat dan terjadi konflik kepentingan sehingga
mengancam kemajuan usahanya.
·
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah
besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
c. Perseroan
komanditer
Suatu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan
sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Orang yang aktif dalam upaya
memajukan perusahaan disebut sekutu komplementer, sedangkan orang yang hanya
menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan
perusahaan disebut sekutu komanditer.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
·
Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola
perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban
digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
·
Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya
mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas
modal yang disertakan.
Bentuk
keanggotaan CV ada 4 macam, yaitu :
·
Sekutu Umum (General Partner)
·
Sekutu Terbatas (Limited Partner)
·
Sekutu Diam (Silent Partner)
·
Sekutu Rahasia (Secret Partner)
·
Sekutu Senior dan Junior (senior & junior
partnet)
·
Doman (Sleeping partner)
Kelebihan perseroan
komanditer (CV)
·
Kemampuan manajemennya lebih mudah karena
kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
·
Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena
modal yang dikumpulkan relatif besar
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekuranganperseroan
komanditer (CV)
·
Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin
·
Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu
pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
·
Apabila sudah menanamkan modal, sulit untuk
menariknya kembali.
d. Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak serta kewajiban para pendii maupun
para pemilik
Pendirian PT harus memenuhi
syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian
didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri
setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan
syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
a. Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statute
c. Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur
sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihannya
antara lain sebagai berikut:
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena
tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang
saham menyatakan mengundurkan diri.
·
Tanggung jawab para pemegang saham yang
terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk
hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
·
Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun
dengan relative mudah
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan
lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
Kekurangannya
yaitu :
·
Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas
relatif besar.
·
Rahasia tidak terjamin aman karena
kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
·
Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif
mahal
·
Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap
perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
e. BUMN’
Perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keluruhan dimiliki oleh
negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang Pasal 33 ayat
2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi
tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau
perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat
(BUMN) maupun daerah (BUMD).
Modal
BUMN berasal dari:
a. Seluruh
modal berasal dari negara
b. Sebagian
modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya
berasal dari swasta.
BUMN
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Perseroan
Terbatas Negara
Perseroan
Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang
dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan
sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk
mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi
secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan
Terbatas Negara antara lain:
·
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28
Desember 1967
·
Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang
No 1 Tahun 1969
·
Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar
bisa didirikan, antara lain:
·
Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa
sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
·
Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba
sampai saat didirikannya perseroan
·
Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas
negara
·
Ada harapan untuk mengembangkan usaha
·
Perusahaan Negara Umum
Perusahaan
Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari
negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu
direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan
diatur menurut hukum perdata.
Contoh
perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, Dan
lain-lain. Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
ü Melayani
kepentingan masyarakat
ü Berusaha
memperoleh keuntungan (laba)
ü Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
ü Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak)
ü Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
ü Modalnya
meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham.
f. Koperasi
Bentuk badan usaha yang bergerak dibidang
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang
bersifat murni, pribadi dan tidak dialihkan. Peranan koperasi dibedakan menjadi
2 macam, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Landasan dan pelaksanaan
komperasi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun
1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai 3 landasan, antara lain :
1. Landasan
lidil, yaitu Pancasila setiap koperasi
di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus
berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan
Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi
harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah
usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan
adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan
mental yaitu seta kawan dan kesadaran pribadi. Seta kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran
Prinsip
Koperasi adalah:
·
Keanggotaannya bersifat sukarela
·
Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan
secara demokrasi
·
Hasil usahanya dibagikan secara adil
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap
modal
·
Mandiri
ciri-ciri
koperasi yaitu sebagai berikut:
·
Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat
persamaan
·
Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
·
Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
·
Didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian
·
Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para
pengurus
·
Para anggota turut bertanggung jawab atas
hutang koperasi terhadap pihak lain.
Koperasi
memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
·
Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba
demi kepentingan anggotanya.
·
Koperasi dapat berperan sebagai konsumen
maupun produsen.
·
Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
·
Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.
koperasi
juga memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
·
Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
·
Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan
badan usaha lainnya.
·
Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada
anggota masih rendah
Pemerintah
sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1. Meciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan koperasi
2. Memberikan
bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
Koperasi
dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
1. Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
2. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
para anggotanya.
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para
anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana
tersebut.
4. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya
bergerak dalam satu bidang.
2. Lembaga
keuangan, meliputi:
Lembaga
keuangan pada dunia keuangan yang
bertindak sebagai lembaga yang menyediaakan jasa keuangan bagi nasabahnya.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris).
Dan di Indonesia sendiri lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok
yaitu,
a. Bank
Lembaga
Keuangan Bank adalah dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.)
1. BPR
2. Prinsip
Usaha
3. Konvensional
4. Syariah
b. Bukan
bank
Lembaga
Non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang
secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan pada masyarakat untuk membiayai
investasi perusahaan.
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal
ventura
4. Anjak
piutang
5. Dana
pensiun
6. Pengadaian
7. Kartu
Kredit
8. Pasar
modal
3. Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu, dua
atau lebih pada perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya
untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk
Penggabungan
1. Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam
kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
2. Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
3. Sindikat:
Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan
suatu proyek.
4. Concern:
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
5. Joint
Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade
Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
7. Kartel:
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8. Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
untuk mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan
diri pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada
perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis
produk saja.
2. Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Pengkonsentrasian
Perusahaan terdiri dari:
1. Trust
2. Holding
Company
3. Kartel
4. Concern
5. Joint
Venture
6. Trade
Association
7. Gentlement’s
Agreemen
Penyatuan
Usaha terdiri dari :
1. Consolidation/Konsolidasi
2. Merger
3. Aliansi
Strategi
4. Akuisisi
Kesimpulan
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada
beberapa jenis antara lain, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan
Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi
Peran Badan Usaha dalam
perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara,
meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan,
dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online
) diakses 19 Maret 2013 .
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana
Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online
) diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan
Badan Usaha (Online). (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha diakses 219 Maret
2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar