Sabtu, 26 November 2016

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234

Assalamualaikum Wr.Wb
            Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Bentuk-Bentuk Badan Usaha” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia perusahaan.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui Bentuk Yuridis Perusahaan, Lembaga Keuangan, Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi. Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian Bentuk-Bentuk Badan Usaha dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb

Bentuk-bentuk badan usaha
1.    Bentuk yuridis perusahaan
a.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh seorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
·         Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Tidak ada pajak, yang ada retribusi
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
Keuntungan perusahaan perseorangan:
·         Seluruh untung menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Keuntungan perusahaan perseorangan:
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan terbatas
·         Kesulitan dalam manajemen
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin

b.    Firma
Perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara yaitu pertama melalui akta resmi maka proses selanjutnya harus  sampai di berita Negara dan kedua  akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Ciri dan sifat firma :
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
Keuntungan Firma
·         Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika di bandingkan perusahaan perseorangan lebih sedikit  berat karna dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma
·         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan akta bawah tangan (Tidak formal)
·         Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karna dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Kekurangan Firma
·         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas hutang yang dimilikinya
·         Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam perusahaan.
·         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karna kepentingan para pihak yang terlibat dan terjadi konflik kepentingan sehingga mengancam kemajuan usahanya.
·         Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

c.    Perseroan komanditer
Suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Orang yang aktif dalam upaya memajukan perusahaan disebut sekutu komplementer, sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan perusahaan disebut sekutu komanditer.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
·         Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
·         Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan.
Bentuk keanggotaan CV ada 4 macam, yaitu :
·         Sekutu Umum (General Partner)
·         Sekutu Terbatas (Limited Partner)
·         Sekutu Diam (Silent Partner)
·         Sekutu Rahasia (Secret Partner)
·         Sekutu Senior dan Junior (senior & junior partnet)
·         Doman (Sleeping partner)
Kelebihan perseroan komanditer (CV)
·         Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
·         Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekuranganperseroan komanditer (CV)
·         Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin
·         Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
·         Apabila sudah menanamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.

d.    Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak serta kewajiban para pendii maupun para pemilik
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
a.    Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.    Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
c.    Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.    Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihannya antara lain sebagai berikut:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
·         Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
·         Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.

Kekurangannya yaitu :
·         Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
·         Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
·         Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
·         Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.

e.    BUMN’
Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Modal BUMN berasal dari:
a.    Seluruh modal berasal dari negara
b.    Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.

BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.    Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
·         Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
·         Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
·         Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
·         Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
·         Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
·         Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
·         Ada harapan untuk mengembangkan usaha
·         Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, Dan lain-lain. Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
ü  Melayani kepentingan masyarakat
ü  Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
ü  Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
ü  Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
ü  Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
ü  Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

f.     Koperasi
Bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dialihkan. Peranan koperasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Landasan dan pelaksanaan komperasi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai 3 landasan, antara lain :
1.    Landasan lidil, yaitu  Pancasila setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2.    Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3.    Landasan mental yaitu seta kawan dan kesadaran pribadi. Seta kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran

Prinsip Koperasi adalah:
·         Keanggotaannya bersifat sukarela
·         Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi
·         Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
·         Mandiri

ciri-ciri koperasi yaitu sebagai berikut:
·         Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
·         Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
·         Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
·         Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
·         Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.

Koperasi memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
·         Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
·         Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
·         Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
·         Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.

koperasi juga memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
·         Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
·         Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
·         Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah

Pemerintah sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1.    Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.    Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi

Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
1.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
2.    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
3.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
4.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang.

2.    Lembaga keuangan, meliputi:
Lembaga keuangan  pada dunia keuangan yang bertindak sebagai lembaga yang menyediaakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris).  Dan di Indonesia sendiri lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu,
a.    Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.)


1.    BPR
2.    Prinsip Usaha
3.    Konvensional
4.    Syariah


b.    Bukan bank
Lembaga Non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan pada masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.


1.    Leasing
2.    Asuransi
3.    Modal ventura
4.    Anjak piutang
5.    Dana pensiun
6.    Pengadaian
7.    Kartu Kredit
8.    Pasar modal


3.    Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu, dua atau lebih pada perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk Penggabungan
1.    Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
2.    Penggabungan Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
3.    Sindikat: Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan suatu proyek.
4.    Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
5.    Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6.    Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
7.    Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8.    Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud untuk mengurangi persaingan diantara mereka.

Pengkhususan Perusahaan Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan diri pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.    Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2.    Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.

Pengkonsentrasian Perusahaan terdiri dari:

1.    Trust
2.    Holding Company
3.    Kartel
4.    Concern
5.    Joint Venture
6.    Trade Association
7.    Gentlement’s Agreemen

Penyatuan Usaha terdiri dari :
1.    Consolidation/Konsolidasi
2.    Merger
3.    Aliansi Strategi
4.    Akuisisi

Kesimpulan

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
   Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi
   Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha (Online). (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha diakses 219 Maret 2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar