Minggu, 27 November 2016

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234

Assalamualaikum Wr.Wb
            Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Bentuk-Bentuk Badan Usaha” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia perusahaan.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan, perkembangan franchising di Indonesia, Ciri-ciri dan perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil. Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian Kewiraswataan dan Perusahaan Kecil dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb


Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil
PERUSAHAAN KECIL
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang atau bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi
     Menurut small business administration amerika serikat, ”perusahaan kecil adalah perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara mandiri, serta tidak dominan dalam bidang operasinya”
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
    Perusahaan kecil merupakan perusahaan yang melekat pada kehidupan masyarakat dalam memenuhi kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, serta fleksibelitas penyesuaian volume usaha sesuai situasi dan kondisi yang dimiliki perusahaan, baik kondisi ekonomi, kondisi persaiangan,dan kondisi lokasi.
PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
    Apa itu Lingkungan perusahaan? Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perusahaan. Artinya keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya sangat dipengaruhi dengan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan harus dapat menjaga hubungan baik dengan kelompok ataupun pihak-pihak yang terkait.
   Lingkungan perusahaan senantiasa mengalami perubahan. Perubahan tersebut memberikan banyak peluang sekaligus banyak ancaman. Berkaitan dengan itu, maka strategi perusahaan juga harus senantiasa diupayakan supaya dapat mengambil manfaat sebaik mungkin dari lingkungan. Dengan kata lain, apabila strategi perusahaan tidak diubah, perusahaan akan tertinggal dari pesaing. Pada akhirnya akan mengakibatkan kebangkrutan atau tutupnya perusahaan.
Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan.
1.    Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
1.    Lingkungan eksternal makro,adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Keadaan alam: SDA, lingkungan.
·         Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik  dan hankam negara dimana perusahaan berada atau hadir.
·         Hukum
·         Perekonomian
2.    Lingkungan eksternal mikro,adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
·         Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
·         Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil- hasil produksi ke konsumen.
·         Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
·         Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.    Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi
Contoh :
·         Tenaga kerja
·         Peralatan dan mesin
·         Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
·         Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
·         Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
Faktor Lingkungan
·         Lingkungan perekonomianyang erat berhubungan dengan pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
·         Lingkungan  politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
·         Lingkungan social meliputi berbagai golongan penduduk dengan sikap kepercayaan, tingkah laku yang dicerminkan dalam lembaga social yang ada.
Dari ketiga golongan diatas masih dapat diperinci lagi menjadi sub factor:
·         Tanah dan alam sekitar Tanah dan sumber alam merupakan salah satu factor penting untuk kegiatan perusahaan.
·         Ilmu pengetahuan dan seni Ilmu penegtahuan menunjukkan metode, manajemen kepada pimpinan dalam mengelola perusahaan. Penerapan ilmu pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat membantu menggali ilmu pengetahuan lebih lanjut.
·         Pemerintah dan hukum Aspek positif dari pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah perlindungan terhadap hak milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, serta penggunaan keuangan, tetapi pemerintah perlu mengadakan pembatasan dengan mengadakan pemungutan pajak dan tariff
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
   Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
   Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layananan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
1.    Kiat-kiat memilih usaha dengan cara waralaba (franchising)
   Menurut ketua asosiasi franchise indonesia (afi) anang sukandar, ada kiat-kiat tertentu dalam memilih usaha waralaba yang baik. Bisnis waralaba yang baik adalah usaha yang dibutuhkan sehari-hari yaitu makan, minuman, pendidikan, salon, bengkel, bidang ritel, tea franchise.Selain itu, anang mengatakan ada beberapa daerah yang berpotensi mengembangkan produknya untuk waralaba seperti di jawa tengah dan jogja makanan dan batik, bali dengan produk kerajinan kayu dan pakaian. Anang juga mengingatkan agar para pemodal franchise tea sebaiknya berhati-hati dalam menentukan mengambil peluang usaha melalui waralaba seperti franchise teh. Mengingat sekarang ini sering terjadi kerancuan antara waralaba (franchise) dengan business opportunity (bo). Konsep waralaba franchise teh yang secara legal dan dalam pp no 42 tahun 2007 dijabarkan bahwa waralaba teh harus terbukti benar-benar menguntungkan, selain itu proses aplikasi bisnisnya mudah diterapkan dan diajarkan kepada pengambil pewaralaba dan lain-lain.
Jenis-jenis usaha yang diwaralabakan
·         Produk dan jasa otomotif
·         Bantuan dan jasa bisnis
·         Produk dan jasa konstruks
·         Jasa pendidikan
·         Rekreasi dan hiburan
·         Fastfood dan take away(makanan siap saji)
·         Stand makanan/foodstall
·         Perawatan kesehatan,medis dan kecantikan
·         Jasa membersihkan rumah

CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·         Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam  UKM.
·         Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·         Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·         Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Menurut Muhammad Taufiq, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut:
‘’Pelaku usaha kecil”
Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.
Padat karya
Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk cetak).
“Berbasis sumberdaya lokal dan sumber daya alam.
Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.
“Pelaku banyak
Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.
”Menyebar
Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.
Bentuk-bentuk Usaha Kecil
1.    Bisnis Jasa
Bisnis jasa dewasa ini merupakan yang terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia usaha kecil. Jasa juga membawa keuntungan yang sangat besar bagi wirausaha kecil yang mampu berinovasi tinggi.
2.    Bisnis eceran (Retail Business)
Adalah satu-satunya usaha yang menjual produk manufaktur yang langsung kepada konsumen.
3.    Bisnis distribusi (wholesale business)
Adalah satu-satunya bisnis yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual kepada pedagang eceran.
4.    Agribisnis/Pertanian (Agriculture)
Pertanian barangkali adalah bentuk bisnis kecil yang tertua. Pada awalnya hasil pertanian itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga namun lama kelamaan menjadi sebuah bisnis yang cukup besar karena adanya ketergantungan masyarakat satu sama lain.
5.    Bisnis Manufaktur
Merupakan suatu bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup besar, karena memerlukan tenaga kerja, teknologi dan bahan mentah untuk mengoperasikannya.
PERBEDAAN ANTARA KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan.
       Pengertian wiraswastawan : adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya atau lebih singkatnya adalah orang yg membuka lapangan pekerjaannya sendri.
Unsur-unsur penting wiraswasta :
1.    Kemampuan dalam membuka, mencari, menciptakan, dan menggunakan peluang usaha.
2.    Kemampuan untuk menyatukan faktor-faktor produksi atau mengorganisasikan peusahaan secara efektif dan efisien.
3.    Kemampuan dalam mengambil keputusan dan meminimalkan resiko
4.    Kemampuan untuk bersaing dengan pihak lain.
Banyak guru,dosen ataupun pengusaha, berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda, padahal sama sekali tidak ada perbedaannya, kenapa?? Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil :
1.    Mereka sama-sama berbisnis
2.    Pengukuran potensi bisnis sama
3.    Kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4.    Unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5.    Jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6.    Ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak

Kesimpulan
    Perusahaan kecil merupakan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
   Lingkungan Eksternal perusahaan terdiri atas 3 kelompok faktor yang saling berkaitan dan memainkan peranan penting dalam menentukan peluang, ancaman dan batasan yang dihadapi oleh perusahaan. Lingkungan mencakup faktor yang berasal dari luar jangkauan perusahaan dan biasanya tidak terkait dengan situasi operasi suatu perusahaan, faktor ekonomi, sosial, politik, teknologi dan ekologi. Faktor-faktor yang lebih langsung mempengaruhi prospek perusahan bersal dari lingkungan industrinya, termasuk hambatan bagi masuknya pendatang baru, kompetisi dengan saingan, ketersediaan barang dan hambatan operasional lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.    Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis,Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
2.    Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3,Liberty, Yogyakarta, 2002


Sabtu, 26 November 2016

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022234

Assalamualaikum Wr.Wb
            Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENGANTAR BISNIS” yang bertemakan “Bentuk-Bentuk Badan Usaha” bertujuan untuk dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi penulis serta bermanfaat bagi dunia perusahaan.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui Bentuk Yuridis Perusahaan, Lembaga Keuangan, Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi. Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil pencarian Bentuk-Bentuk Badan Usaha dari berbagai sumber diinternet.
Waalaikumsalam Wr.Wb

Bentuk-bentuk badan usaha
1.    Bentuk yuridis perusahaan
a.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh seorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
·         Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Tidak ada pajak, yang ada retribusi
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
Keuntungan perusahaan perseorangan:
·         Seluruh untung menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Keuntungan perusahaan perseorangan:
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan terbatas
·         Kesulitan dalam manajemen
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin

b.    Firma
Perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara yaitu pertama melalui akta resmi maka proses selanjutnya harus  sampai di berita Negara dan kedua  akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Ciri dan sifat firma :
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
Keuntungan Firma
·         Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika di bandingkan perusahaan perseorangan lebih sedikit  berat karna dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma
·         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan akta bawah tangan (Tidak formal)
·         Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karna dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Kekurangan Firma
·         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas hutang yang dimilikinya
·         Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam perusahaan.
·         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karna kepentingan para pihak yang terlibat dan terjadi konflik kepentingan sehingga mengancam kemajuan usahanya.
·         Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

c.    Perseroan komanditer
Suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Orang yang aktif dalam upaya memajukan perusahaan disebut sekutu komplementer, sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan perusahaan disebut sekutu komanditer.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
·         Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
·         Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan.
Bentuk keanggotaan CV ada 4 macam, yaitu :
·         Sekutu Umum (General Partner)
·         Sekutu Terbatas (Limited Partner)
·         Sekutu Diam (Silent Partner)
·         Sekutu Rahasia (Secret Partner)
·         Sekutu Senior dan Junior (senior & junior partnet)
·         Doman (Sleeping partner)
Kelebihan perseroan komanditer (CV)
·         Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
·         Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekuranganperseroan komanditer (CV)
·         Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin
·         Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
·         Apabila sudah menanamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.

d.    Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak serta kewajiban para pendii maupun para pemilik
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
a.    Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.    Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
c.    Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.    Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihannya antara lain sebagai berikut:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
·         Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
·         Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.

Kekurangannya yaitu :
·         Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
·         Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
·         Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
·         Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.

e.    BUMN’
Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Modal BUMN berasal dari:
a.    Seluruh modal berasal dari negara
b.    Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.

BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.    Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
·         Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
·         Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
·         Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
·         Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
·         Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
·         Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
·         Ada harapan untuk mengembangkan usaha
·         Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, Dan lain-lain. Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain :
ü  Melayani kepentingan masyarakat
ü  Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
ü  Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
ü  Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
ü  Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
ü  Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

f.     Koperasi
Bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dialihkan. Peranan koperasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Landasan dan pelaksanaan komperasi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai 3 landasan, antara lain :
1.    Landasan lidil, yaitu  Pancasila setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2.    Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3.    Landasan mental yaitu seta kawan dan kesadaran pribadi. Seta kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran

Prinsip Koperasi adalah:
·         Keanggotaannya bersifat sukarela
·         Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi
·         Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
·         Mandiri

ciri-ciri koperasi yaitu sebagai berikut:
·         Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
·         Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
·         Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
·         Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
·         Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.

Koperasi memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
·         Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
·         Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
·         Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
·         Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.

koperasi juga memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
·         Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
·         Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
·         Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah

Pemerintah sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1.    Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.    Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi

Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
1.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
2.    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
3.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
4.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang.

2.    Lembaga keuangan, meliputi:
Lembaga keuangan  pada dunia keuangan yang bertindak sebagai lembaga yang menyediaakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris).  Dan di Indonesia sendiri lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu,
a.    Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.)


1.    BPR
2.    Prinsip Usaha
3.    Konvensional
4.    Syariah


b.    Bukan bank
Lembaga Non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan pada masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.


1.    Leasing
2.    Asuransi
3.    Modal ventura
4.    Anjak piutang
5.    Dana pensiun
6.    Pengadaian
7.    Kartu Kredit
8.    Pasar modal


3.    Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu, dua atau lebih pada perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk Penggabungan
1.    Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
2.    Penggabungan Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
3.    Sindikat: Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan suatu proyek.
4.    Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
5.    Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6.    Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
7.    Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8.    Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud untuk mengurangi persaingan diantara mereka.

Pengkhususan Perusahaan Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan diri pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.    Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2.    Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.

Pengkonsentrasian Perusahaan terdiri dari:

1.    Trust
2.    Holding Company
3.    Kartel
4.    Concern
5.    Joint Venture
6.    Trade Association
7.    Gentlement’s Agreemen

Penyatuan Usaha terdiri dari :
1.    Consolidation/Konsolidasi
2.    Merger
3.    Aliansi Strategi
4.    Akuisisi

Kesimpulan

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
   Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi
   Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha (Online). (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha diakses 219 Maret 2013)