KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
RIFA
HANA ZAIMAH
26216366
IT-022214
1.
Pengertian
Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
hukum, teknis dan ekonomis organisasi yang terdiri dari factor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha atau perusahaan adalah
mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan usaha
(UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonoi yang berlaku.
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan usahanya.
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi)
Untuk koperasi di Indonesia,
lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 pasal 43 yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentigan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.
Tujuan
& Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Adapun tujuan koperasi:
- Memaksimalkan keuntungan (maximize profit) berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memaksimalkannilai perusahaan (maximize the value of the firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
- Meminimumkan biaya (minimize cost) berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntunganbesar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai
Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai egalitarian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesame dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia berangkat
dari nilai kolektivitasme yang tercemin dengan budaya gotong royong.
dengan
budaya gotong royong.
3.
Tujuan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai badan
usaha atau perusahaan tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
4.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah
konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut
beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan-perusahaan:
1) Perusahaan
bisnis adalah kombinasi antara orang, asset fisik dan keuangan serta system dan
informasi.
2) Orang
yang terlibat langsung: shareholders, management, employee, supplier,
customers, mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional
perusahaan-perusahaan.
3) Society
(skateholders) kegiatan firm yaitu:
· Bisnis skateholders dipengaruhi oleh karena
gunakan sumberdaya yang langka.
· Bisnis membayar pajak.
· Bisnis menyediakan pekerjaan.
· Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat.
Setiap perusahaan menghadapi
sumber daya yang terbatas dan permintaan yang terbatas dan permintaan yang
terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasan ini disebut kendala (constraint).
Teori kendala mengakui bahwa
kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak
memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaanharus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengekploitasi kendalanya dalam jangka pendek, jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah
memaksimasi nilai (value) perusahaan
yaitu present value seluruh profit
masa depan yang diharapkan.
5.
Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit). Menurut
teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan meningkatkan sebagai suatu hasil
arifriksi keseimbangan jangka panjang (Long
run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
1) Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu.
2) Skala
ekonomi
3) Kpemilikan
hak paten
4) Pembatasan
dari pemerintah.
6.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba rugi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
7.
Status
& Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hokum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yaitu:
1)
Mampu melakukan tindakan hukum.
2)
Menerima landasan idil, asas dan sendi dasar
koperasi.
3)
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan
hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi
yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemlik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai, harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
·
Anggota penuh
·
Calon anggota
·
Anggota yang dilayani
·
Anggota yang luar biasa.
Ditinjau dari sudut status,
maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan
hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi
harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon anggota paling sedikit harus memiliki 2
kriteria:
1)
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada
tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan atau orang tersebut paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2)
Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan (income) yang pasti,
sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan invests pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota
koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
Persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
8.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Untuk mencapai tujuan, maka koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
1.
Unit usaha simpan pinjam.
2.
Perdagangan umum
3.
Perdagangan, perakitan, insyalasi hardware
dan software dan jaringan computer serta aksesorisnya.
4.
Kontraktor dan konsultan bangunan.
5.
Penerbitan dan percetakan.
6.
Agrobisnis dan agroindustry.
7.
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan.
8.
Jasa telekomunikasi umum.
9.
Jasa teknologi informasi.
10. Biro
jasa
11. Jasa
pengiriman barang
12. Jasa
transportasi
13. Jasa
pemasaran umum.
14. Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
15. Jasa
pengembangan dan konsultasi olahraga.
16. Event
Organizer
17. Kerjasama
dengan BUMN, BUMD dan BUK.
18. Klinik
kesehatan dan apotek.
19. Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam hal tersebut terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota. Koperasi daoat membuka peluang
usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, koperasi dapat
membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan rapat anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun rencana kerja
jangka panjang (Business Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendpatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh raoat anggota.
9.
Permodalan
Koperasi
Modal dalam sebuah
organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.
25/1992
1.
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koprasi adalah untuk mengakumulasi potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh parapendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya.
Tujuannya adalah untuk memumpuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun.
3.
Modal Pinjaman
a. Pinjaman
dari anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapay dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya
kerjasama yang dibuat oleh sesame badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual oblogasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang erasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
Referensi :
1. http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.htm
2. http://www.seputarilmu.com/2016/02/pengertian-landasan-asas-prinsip-nilai.html?m=1
3. https://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASI_
Nama Anggota Kelompok 8 :
1. Winda Marlina (27216665)
2. Rifa Hana Zaimah (26216292)
3. Eka Rohyati Ramadani (22216274)
4. Leonard Christian Deo (24216020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar