Minggu, 22 Oktober 2017

Koperasi Sebagai Badan Usaha



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022214

1.    Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis dan ekonomis organisasi yang terdiri dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha atau perusahaan adalah mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka:
  1.        Tunduk pada kaidah & prinsip ekonoi yang berlaku.
  2.        Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan usahanya.
  3.        Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4.        Memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi)   
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 pasal 43 yaitu :
  1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentigan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.    Tujuan & Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Adapun tujuan koperasi:
  1. Memaksimalkan keuntungan (maximize profit) berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
  2. Memaksimalkannilai perusahaan (maximize the value of the firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
  3. Meminimumkan biaya (minimize cost) berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntunganbesar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai egalitarian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesame dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kolektivitasme yang tercemin dengan budaya gotong royong.
dengan budaya gotong royong.
 
3.    Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

4.    Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan-perusahaan:
1)   Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara orang, asset fisik dan keuangan serta system dan informasi.
2) Orang yang terlibat langsung: shareholders, management, employee, supplier, customers, mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan-perusahaan.
3)    Society (skateholders) kegiatan firm yaitu:
·   Bisnis skateholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka.
·   Bisnis membayar pajak.
·   Bisnis menyediakan pekerjaan.
·   Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat.

Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaan yang terbatas dan permintaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasan ini disebut kendala (constraint).
Teori kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaanharus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengekploitasi kendalanya dalam jangka pendek, jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (value) perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depan yang diharapkan.

5.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori  ini menekankan bahwa keuntungan meningkatkan sebagai suatu hasil arifriksi keseimbangan jangka panjang (Long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
1)    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
2)    Skala ekonomi
3)    Kpemilikan hak paten
4)    Pembatasan dari pemerintah.

6.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
      Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba rugi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

7.    Status & Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hokum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yaitu:
1)    Mampu melakukan tindakan hukum.
2)    Menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3)    Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemlik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
·         Anggota penuh
·         Calon anggota
·         Anggota yang dilayani
·         Anggota yang luar biasa.

Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1)    Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2)    Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan invests pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

8.    Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk mencapai tujuan, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
1.    Unit usaha simpan pinjam.
2.    Perdagangan umum
3.    Perdagangan, perakitan, insyalasi hardware dan software dan jaringan computer serta aksesorisnya.
4.    Kontraktor dan konsultan bangunan.
5.    Penerbitan dan percetakan.
6.    Agrobisnis dan agroindustry.
7.    Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
8.    Jasa telekomunikasi umum.
9.    Jasa teknologi informasi.
10. Biro jasa
11. Jasa pengiriman barang
12. Jasa transportasi
13. Jasa pemasaran umum.
14. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
15. Jasa pengembangan dan konsultasi olahraga.
16. Event Organizer
17. Kerjasama dengan BUMN, BUMD dan BUK.
18. Klinik kesehatan dan apotek.
19. Desain grafis dan galeri seni.

Dalam hal tersebut terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota. Koperasi daoat membuka peluang usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan rapat anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendpatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh raoat anggota.

9.    Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992
1.    Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koprasi adalah untuk mengakumulasi potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.    Modal Sendiri
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.    Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.    Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Tujuannya adalah untuk memumpuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.    Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
3.    Modal Pinjaman
a.    Pinjaman dari anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapay dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.    Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesame badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
d.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual oblogasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.    Sumber Keuangan Lain.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang erasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Referensi :
1. http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.htm
2. http://www.seputarilmu.com/2016/02/pengertian-landasan-asas-prinsip-nilai.html?m=1
3. https://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASI_


Nama Anggota Kelompok 8 :
1. Winda Marlina (27216665)
2. Rifa Hana Zaimah (26216292)
3. Eka Rohyati Ramadani (22216274)
4. Leonard Christian Deo (24216020)




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar