JENIS - JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKATANNYA
RIFA
HANA ZAIMAH
26216366
IT-022214
Ada
dua jenis koperasi yang dikenal luas oleh masyarakat, yaitu KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisi saat ini. KUD dan KSP hanyalah cntoh dari sekian jenis
koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan ang sorang atau badan hukum koperasi denan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujn untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaa koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan ang sorang atau badan hukum koperasi denan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujn untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaa koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya:
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi
jasa
3. Koperasi
produksi
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya:
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20
orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus
memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang
sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga Negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota opera sekunder adalah koperasi-koperasi
yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama ar keiatan yang dilakukan bisa
lebih efisien.
Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau
tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah:
Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi
prime yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
Contohnya:
1. Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa)
2. Puskoppol (Pusat Koperasi Kepolisian)
3. Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat)
2. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya palin
sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah
kerjanya adalah daerah tingkat 1 (tingkat propinsi).
Contohnya:
1. GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
2. Gabkoppol (Gabungan Koperasi Kepolisian)
3. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 3 buah gabungan kopeasi ang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah
kerjanya adalah ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Fungsi induk koperasi adalah sebagai
penyambung lidah koperasi-operasi yang menjadi anggotanya, dalam hubungan
dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan
internasional.
Contohnya:
1. IKP (Induk Koperasi Pegawai)
2. Inkoppar (Induk Koperasi Karyawan)
C. Koperasi
berdasarkan jenis usahanya:
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya:
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Daftar Pustaka:
http://www.enjang.com/2015/02/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan.html
Nama Anggota:
1. Rifa Hana Zaimah (26216366)
2. Eka Rohyati Ramadani (22216274)
3. Leonard Christian Deo (2421600)
4. Winda Marlina (27216665)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar