Rabu, 02 Januari 2019

CV & Application Letter

CV



Aplication Letter

INQUIRY LETTER, ORDER LETTER, REPLY LETTER


1. Inquiry Letter

Inquiry letter adalah sebuah jenis surat permintaan atau permohonan informasi tentang suatu produk, jasa, lowongan pekerjaan atau informasi bisnis lainnya. Pada umumnya fungsi umum dari surat ini adalah untuk merespon  suatu periklanan dari sumber-sumber informasi seperti surat kabar, majalah atau media elektronik tentang suatu produk/jasa saat kita tertarik dengan informasih yang diperoleh tersebut.
Biasanya surat ini merupakan sebuah langkah awal dalam membangun sebuah bisnis atau kerjasama dari dua pihak, yakni penyedia produk/jasa dan pembeli produk/jasa tersebut. Dalam surat ini, ada beberapa hal yang di bahas oleh si penyedia jasa/produk yang merupakan pertanyaan dari pembeli  agar dapat membantu pembeli itu sendiri untuk mengetahui informasi tentang produk/jasa tersebut.  

Hal-hal itu mencakup :
a. Nama dan jenis produk
b. Spesifikasi produk, yaitu; tipe, ukuran, kualitas, kapasitas dan lain-lain;
c. Harga satuannya.
d. Potongan harga;
e. Cara pembayarannya dari pembeli ke penjual;
f. Cara penyerahan produk dari penjual ke pembeli, dan
g. Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli, seperti garansi dan lain-lain.

Contoh  dari Inquiry Letter :
1. Penyedia Alat Berat

Reply Letter:

2. Jasa Layanan Audit


Reply Letter

 
2. Order Letter
Surat permintaan penawaran adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta penawaran. Maksudnya, calon pembeli meminta melalui surat agar penjual mengajukan penawaran secara resmi kepadanya. Dengan adanya penawaran dari penjual nantinya calon pembeli akan mengetahui harga, syarat jual beli, dan keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Inilah yang menjadi tujuan calon pembeli menulis surat permintaan penawaran kepada penjual. Bila calon pembeli telah mengetahui kondisi suatu barang/jasa berikut harga dan syarat jual belinya, tentu ia tidak perlu lagi meminta penawaran dari penjual. 
Surat permintaan penawaran diperlukan dalam perdagangan formal yang menuntut prosedur resmi secara resmi secara tertulis. Sebuah perusahaan besar sebagai penjual, misalnya tidaklah dengan begitu saja melayani permintaan penawaran melalui telepon. Surat permintaan penawaran sering merupakan tahap awal proses terjadinya transaksi bisnis. Melalui surat permintaan penawaran calon pembeli bertanya atau meminta keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibelinya. Sebagai reaksinya, penjual menerangkan hal-hal yang ingin pembeli melakukan pesanan dan akhirnya terjadinya transaksi bisnis sebagai puncak proses jual beli. 
Ingatlah bahwa semua informasi yang relevan harus diberikan dalam order letter. Ini adalah seperti bisnis yang lebih dan tentu saja membantu untuk mencegah kesalahan membaca untuk menyusun table barang yang dibutuhkan. Sebagai panduan untuk menyusun sebuah order letter anda harus memenuhi: 
  • Reference to a source of information (referensi untuk sumber informasi) 
  • List of produk to be ordered (daftar produk untuk di pesan)
  • Quantity, quality, price, catalogue number (if any) (kuantitas, kualitas, harga, nomor catalog (jika ada))
  •  Details of delivery and payment (detail pengantaran dan pembayaran) 
  • An order number (nomor pesanan) 
Order letter digunakan untuk memesan barang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh perusahaan baik dengan menggunakan formulir perintah resmi atau tidak. Ada dua cara dalam membuat order letter, yaitu: 
a. Order without using official order form (pemesanan tanpa formulir pemesanan resmi)  
b. Order by using official order form (pemesanan dengan formulir pemesanan resmi) 

Pemesanan tanpa menggunakan formulir pemesanan resmi dapat dilakukan dengan hanya menulis surat dengan semua rincian pesanan dengan langsung memasukkan ke dalam surat itu. Dengan demikian, surat ini berfungsi sebagai surat pemesanan, sehingga konten harus jelas, singkat dan langsung ke tujuan. 
Sementara di perusahaan besar, secara umum, biasa dilakukan dengan menggunakan formulir pemesan resmi. Setiap kali Anda ingin membuat pesanan, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia. 

Formulir pemesanan atau sering disebut pesanan pembelian (PO) biasanya terdiri dari: 
1.     No. (number) (nomor) 
2.     Unit price (harga peruntit) 
3.     Description/ items (barang) 
4.     Amount (Jumlah)
5.     Quantity (jumlah banyak 
6.     Delivery date (tanggal pengiriman) 
7.     Type (jenis)
8.     Terms of payment (cara pembayaran)

Contoh Order Letter :
1. Penyedia Alat Berat
Reply Letter:
2. Jasa Layanan Audit
Reply Letter



 

Kamis, 11 Januari 2018

Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi



     Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
     Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
     Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Manajer
4.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat anggota
       ·    Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
       ·    Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan masyarakat.
       ·   Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seora
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus / pengawas
·         Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2.      Pengurus
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
3.      Pengawas
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

 Contoh Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi.

Labusel, (Analisa). Asian Agri melalui unit bisnisnya PT. Indo Sepadan Jaya dengan petani sawit swadaya Koperasi Mandiri Tani Sejahtera (MTS) Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan, Kamis (24/8).

“Perusahaan membuka kesempatan bagi petani sekitar untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan. Kemitraan ini diharapkan akan menguntungkan kedua belah pihak, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Deputy Head Kemitraaan Asian Agri, Rafmen saat penandatanganan kerjasama kemitraan di Kantor Pabrik Kelapa Sawit PT. Indo Sepadan Jaya - Tanjung Selamat di Desa KampungPadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Dengan adanya kemitraan, maka perusahaan akan lebih nyaman dalam berinvestasi, karena telah terjalin hubungan silaturahmi atas dasar saling menjaga, menghargai, menghormati dan melindungi dengan warga sekitar, imbuhnya.

Sementara itu, Kades Tanjung Selamat, Khairul Syahri Hasibuan menyampaikan terimakasih kepada PT. Indo Sepadan Jaya yang telah membuka pintu untuk bekerjasama. “Harapan kami dengan kemitraan ini, kami akan terus mendapatkan arahan dan bimibingan dari Asian Agri agar produksi sawit kami dapat meningkat. Dengan demikian perekonomian kami juga meningkat. Selain itu, dengan adanya kemitraan ini, maka hubungan PT. ISJ dan petani akan terjalin semakin baik,” ujarnya.

Menurut Hendra Jaminsyah, Askep Petani Swadaya wilayah Sumut, manfaat kemitraan ini bagi masyarakat sangat banyak. “Dengan adanya kemitraan, maka para petani dapat memperoleh berbagai manfaat di antaranya mendapatkan bimbingan teknis budidaya kelapa sawit.

Perusahaan juga memfasilitasi pengadaan pupuk, perbaikan jalan, infrastruktur perkebunan lainnya dengan sistem petani membayar cicil. Memberikan bantuan peremajaan perkebunan kelapa sawit. Petani juga mendapatkan pelatihan pengembangan koperasi, kerjasama tim, alternatif pendapatan dengan cara menjalani kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ketua Koperasi Mandiri Tani Sejahtera, Gimin berharap kerjasama bisa langgeng dan selalu mendapatkan arahan baik dari segi teknis budidaya maupun non teknis budidaya.

Koperasi Mandiri Tani Sejahtera adalah koperasi yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel yang beranggotakan 103 petani dengan luasan areal kebun sawit sejumlah 965 ha dengan usia tanaman berada pada kisaran 15-20 tahun.

Adapun teknik kemitraan yang dijalin, para petani yang bekerja sama haruslah tergabung dalam satu koperasi. Perusahaan akan menempatkan asisten dan mandor yang akan senantiasa melakukan pendampingan bagi para petani untuk membantu petani meningkatkan hasil kebun mereka. Perusahaan juga dapat memfasilitasi pengadaan pupuk, herbisida, bahkan kerja sama perbaikan infrastruktur jalan, untuk memastikan TBS petani dapat tiba tepat waktu ke pabrik kelapa sawit.

Turut hadir Rafmen (Dy Head Kemitraan), Jhon Freddy Siahaan (Manager PT Indo Sepadan Jaya), Khairul Syahri Hasibuan (Kades Tanjung Selamat), Dedy Syahputra Siahaan (Penyuluh Koperasi MTS), Saipul Bahri Hasibuan (Bagian Pemasaran Produksi Koperasi MTS), H Rustam Hasibuan (Bendahara), Batubara (Humas), Gimin (KetuaKoperasi MTS), dan Hendra Jaminsyah (Askep Petani Swadaya Wilayah Sumut). (rel/nai)
Daftar Pustaka:
http://harian.analisadaily.com/sumut/news/kembangkan-ekonomi-desa-dengan-pola-kemitraan/404577/2017/08/28

Nama : Rifa Hana Zaimah
NPM : 26216366
Kelas : 2EB19



Senin, 20 November 2017

JENIS - JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKATANNYA

JENIS - JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKATANNYA
RIFA HANA ZAIMAH
26216366
IT-022214


Ada dua jenis koperasi yang dikenal luas oleh masyarakat, yaitu  KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisi saat ini. KUD dan KSP hanyalah cntoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan ang sorang atau badan hukum koperasi denan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujn untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaa koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
     1.  Koperasi konsumsi
     2.  Koperasi jasa
     3.  Koperasi produksi
B.   Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya: 
     1. Koperasi Primer

       Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat  minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.


    Syaratnya adalah beranggotakan warga Negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi. 

     

     2. Koperasi Sekunder
       Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota opera sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama ar keiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

    Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah:
     1. Pusat koperasi
        Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi prime yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
    
     Contohnya: 
          1. Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa)
          2. Puskoppol (Pusat Koperasi Kepolisian)
          3. Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat)
     2. Gabungan Koperasi
      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya palin sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat 1 (tingkat propinsi).
      
     Contohnya:
         1. GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
         2. Gabkoppol (Gabungan Koperasi Kepolisian)
    
     3. Induk Koperasi
         Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan kopeasi ang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah ibukota Negara RI (tingkat nasional).
     Fungsi induk koperasi adalah sebagai penyambung lidah koperasi-operasi yang menjadi anggotanya, dalam hubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional.
     Contohnya:
         1. IKP (Induk Koperasi Pegawai)
         2. Inkoppar (Induk Koperasi Karyawan)
C. Koperasi berdasarkan jenis usahanya:

     1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
     2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
     3.    Koperasi Konsumsi
     4.    Koperasi Produksi
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya: 
     1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
     2.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)


Daftar Pustaka:
http://www.enjang.com/2015/02/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan.html

Nama Anggota:
1. Rifa Hana Zaimah (26216366)
2. Eka Rohyati Ramadani (22216274)
3. Leonard Christian Deo (2421600)
4. Winda Marlina (27216665)