CV
Aplication Letter
Rabu, 02 Januari 2019
INQUIRY LETTER, ORDER LETTER, REPLY LETTER
1. Inquiry Letter
Inquiry letter adalah
sebuah jenis surat permintaan atau permohonan informasi tentang suatu produk,
jasa, lowongan pekerjaan atau informasi bisnis lainnya. Pada umumnya fungsi
umum dari surat ini adalah untuk merespon suatu periklanan dari
sumber-sumber informasi seperti surat kabar, majalah atau media elektronik
tentang suatu produk/jasa saat kita tertarik dengan informasih yang diperoleh
tersebut.
Biasanya surat ini
merupakan sebuah langkah awal dalam membangun sebuah bisnis atau kerjasama dari
dua pihak, yakni penyedia produk/jasa dan pembeli produk/jasa tersebut. Dalam
surat ini, ada beberapa hal yang di bahas oleh si penyedia jasa/produk yang
merupakan pertanyaan dari pembeli agar dapat membantu pembeli itu sendiri
untuk mengetahui informasi tentang produk/jasa tersebut.
Hal-hal itu
mencakup :
a. Nama dan jenis produk
b. Spesifikasi produk, yaitu; tipe, ukuran, kualitas,
kapasitas dan lain-lain;
c. Harga satuannya.
d. Potongan harga;
e. Cara pembayarannya dari pembeli ke penjual;
f. Cara penyerahan produk dari penjual ke pembeli, dan
g. Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli, seperti garansi dan lain-lain.
c. Harga satuannya.
d. Potongan harga;
e. Cara pembayarannya dari pembeli ke penjual;
f. Cara penyerahan produk dari penjual ke pembeli, dan
g. Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli, seperti garansi dan lain-lain.
Contoh
dari Inquiry Letter :
1. Penyedia Alat Berat
1. Penyedia Alat Berat
Reply Letter:
Reply Letter
2.
Order Letter
Surat
permintaan penawaran adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya
meminta penawaran. Maksudnya, calon pembeli meminta melalui surat agar penjual
mengajukan penawaran secara resmi kepadanya. Dengan adanya penawaran dari
penjual nantinya calon pembeli akan mengetahui harga, syarat jual beli, dan
keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli. Inilah yang menjadi
tujuan calon pembeli menulis surat permintaan penawaran kepada penjual. Bila
calon pembeli telah mengetahui kondisi suatu barang/jasa berikut harga dan
syarat jual belinya, tentu ia tidak perlu lagi meminta penawaran dari
penjual.
Surat
permintaan penawaran diperlukan dalam perdagangan formal yang menuntut prosedur
resmi secara resmi secara tertulis. Sebuah perusahaan besar sebagai penjual,
misalnya tidaklah dengan begitu saja melayani permintaan penawaran melalui
telepon. Surat permintaan penawaran sering merupakan tahap awal proses
terjadinya transaksi bisnis. Melalui surat permintaan penawaran calon pembeli
bertanya atau meminta keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibelinya.
Sebagai reaksinya, penjual menerangkan hal-hal yang ingin pembeli melakukan
pesanan dan akhirnya terjadinya transaksi bisnis sebagai puncak proses jual
beli.
Ingatlah
bahwa semua informasi yang relevan harus diberikan dalam order letter. Ini
adalah seperti bisnis yang lebih dan tentu saja membantu untuk mencegah
kesalahan membaca untuk menyusun table barang yang dibutuhkan. Sebagai panduan
untuk menyusun sebuah order letter anda harus memenuhi:
- Reference to a source of information (referensi untuk sumber informasi)
- List of produk to be ordered (daftar produk untuk di pesan)
- Quantity, quality, price, catalogue number (if any) (kuantitas, kualitas, harga, nomor catalog (jika ada))
- Details of delivery and payment (detail pengantaran dan pembayaran)
- An order number (nomor pesanan)
Order
letter digunakan untuk memesan barang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh
perusahaan baik dengan menggunakan formulir perintah resmi atau tidak. Ada dua
cara dalam membuat order letter, yaitu:
a.
Order without using official order form (pemesanan tanpa formulir pemesanan
resmi)
b.
Order by using official order form (pemesanan dengan formulir pemesanan
resmi)
Pemesanan
tanpa menggunakan formulir pemesanan resmi dapat dilakukan dengan hanya menulis
surat dengan semua rincian pesanan dengan langsung memasukkan ke dalam surat
itu. Dengan demikian, surat ini berfungsi sebagai surat pemesanan, sehingga
konten harus jelas, singkat dan langsung ke tujuan.
Sementara
di perusahaan besar, secara umum, biasa dilakukan dengan menggunakan formulir
pemesan resmi. Setiap kali Anda ingin membuat pesanan, Anda dapat mengisi kolom
yang tersedia.
Formulir pemesanan atau sering disebut pesanan pembelian (PO)
biasanya terdiri dari:
1.
No. (number) (nomor)
2.
Unit price (harga peruntit)
3.
Description/ items (barang)
4.
Amount (Jumlah)
5.
Quantity (jumlah banyak
6.
Delivery date (tanggal
pengiriman)
7.
Type (jenis)
8.
Terms of payment (cara pembayaran)
Contoh
Order Letter :
1. Penyedia Alat Berat
Reply Letter:2. Jasa Layanan Audit
Kamis, 11 Januari 2018
Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote”
dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat anggota
· Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan masyarakat.
· Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seora
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat anggota
·
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
·
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan masyarakat.
·
Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus /
pengawas
·
Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
2.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
3.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.
Mempunyai kemampuan berusaha
2.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
4.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja
full time
6.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
7.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Contoh Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi.
Labusel, (Analisa). Asian Agri melalui unit
bisnisnya PT. Indo Sepadan Jaya dengan petani sawit swadaya Koperasi Mandiri
Tani Sejahtera (MTS) Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten
Labusel, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan yang saling
menguntungkan, Kamis (24/8).
“Perusahaan
membuka kesempatan bagi petani sekitar untuk menjalin kemitraan dengan
perusahaan. Kemitraan ini diharapkan akan menguntungkan kedua belah pihak, dan
dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Deputy Head Kemitraaan Asian
Agri, Rafmen saat penandatanganan kerjasama kemitraan di Kantor Pabrik Kelapa
Sawit PT. Indo Sepadan Jaya - Tanjung Selamat di Desa KampungPadang, Kecamatan
Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Dengan
adanya kemitraan, maka perusahaan akan lebih nyaman dalam berinvestasi, karena
telah terjalin hubungan silaturahmi atas dasar saling menjaga, menghargai,
menghormati dan melindungi dengan warga sekitar, imbuhnya.
Sementara
itu, Kades Tanjung Selamat, Khairul Syahri Hasibuan menyampaikan terimakasih
kepada PT. Indo Sepadan Jaya yang telah membuka pintu untuk bekerjasama.
“Harapan kami dengan kemitraan ini, kami akan terus mendapatkan arahan dan
bimibingan dari Asian Agri agar produksi sawit kami dapat meningkat. Dengan
demikian perekonomian kami juga meningkat. Selain itu, dengan adanya kemitraan
ini, maka hubungan PT. ISJ dan petani akan terjalin semakin baik,” ujarnya.
Menurut
Hendra Jaminsyah, Askep Petani Swadaya wilayah Sumut, manfaat kemitraan ini
bagi masyarakat sangat banyak. “Dengan adanya kemitraan, maka para petani dapat
memperoleh berbagai manfaat di antaranya mendapatkan bimbingan teknis budidaya
kelapa sawit.
Perusahaan
juga memfasilitasi pengadaan pupuk, perbaikan jalan, infrastruktur perkebunan
lainnya dengan sistem petani membayar cicil. Memberikan bantuan peremajaan
perkebunan kelapa sawit. Petani juga mendapatkan pelatihan pengembangan
koperasi, kerjasama tim, alternatif pendapatan dengan cara menjalani kerjasama
dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ketua
Koperasi Mandiri Tani Sejahtera, Gimin berharap kerjasama bisa langgeng dan
selalu mendapatkan arahan baik dari segi teknis budidaya maupun non teknis
budidaya.
Koperasi
Mandiri Tani Sejahtera adalah koperasi yang terletak di Desa Tanjung Selamat,
Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel yang beranggotakan 103 petani
dengan luasan areal kebun sawit sejumlah 965 ha dengan usia tanaman berada pada
kisaran 15-20 tahun.
Adapun
teknik kemitraan yang dijalin, para petani yang bekerja sama haruslah tergabung
dalam satu koperasi. Perusahaan akan menempatkan asisten dan mandor yang akan
senantiasa melakukan pendampingan bagi para petani untuk membantu petani
meningkatkan hasil kebun mereka. Perusahaan juga dapat memfasilitasi pengadaan
pupuk, herbisida, bahkan kerja sama perbaikan infrastruktur jalan, untuk
memastikan TBS petani dapat tiba tepat waktu ke pabrik kelapa sawit.
Turut
hadir Rafmen (Dy Head Kemitraan), Jhon Freddy Siahaan (Manager PT Indo Sepadan
Jaya), Khairul Syahri Hasibuan (Kades Tanjung Selamat), Dedy Syahputra Siahaan
(Penyuluh Koperasi MTS), Saipul Bahri Hasibuan (Bagian Pemasaran Produksi
Koperasi MTS), H Rustam Hasibuan (Bendahara), Batubara (Humas), Gimin
(KetuaKoperasi MTS), dan Hendra Jaminsyah (Askep Petani Swadaya Wilayah
Sumut). (rel/nai)
Daftar Pustaka:http://harian.analisadaily.com/sumut/news/kembangkan-ekonomi-desa-dengan-pola-kemitraan/404577/2017/08/28
Nama : Rifa Hana Zaimah
NPM : 26216366
Kelas : 2EB19
Senin, 20 November 2017
JENIS - JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKATANNYA
JENIS - JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKATANNYA
RIFA
HANA ZAIMAH
26216366
IT-022214
Ada
dua jenis koperasi yang dikenal luas oleh masyarakat, yaitu KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisi saat ini. KUD dan KSP hanyalah cntoh dari sekian jenis
koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan ang sorang atau badan hukum koperasi denan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujn untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaa koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan ang sorang atau badan hukum koperasi denan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujn untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaa koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya:
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi
jasa
3. Koperasi
produksi
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya:
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20
orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus
memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang
sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga Negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota opera sekunder adalah koperasi-koperasi
yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama ar keiatan yang dilakukan bisa
lebih efisien.
Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau
tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah:
Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi
prime yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
Contohnya:
1. Puskud (Pusat Koperasi Unit Desa)
2. Puskoppol (Pusat Koperasi Kepolisian)
3. Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat)
2. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya palin
sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah
kerjanya adalah daerah tingkat 1 (tingkat propinsi).
Contohnya:
1. GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
2. Gabkoppol (Gabungan Koperasi Kepolisian)
3. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 3 buah gabungan kopeasi ang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah
kerjanya adalah ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Fungsi induk koperasi adalah sebagai
penyambung lidah koperasi-operasi yang menjadi anggotanya, dalam hubungan
dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan
internasional.
Contohnya:
1. IKP (Induk Koperasi Pegawai)
2. Inkoppar (Induk Koperasi Karyawan)
C. Koperasi
berdasarkan jenis usahanya:
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya:
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Daftar Pustaka:
http://www.enjang.com/2015/02/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan.html
Nama Anggota:
1. Rifa Hana Zaimah (26216366)
2. Eka Rohyati Ramadani (22216274)
3. Leonard Christian Deo (2421600)
4. Winda Marlina (27216665)
Langganan:
Postingan (Atom)










