Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote”
dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat anggota
· Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan masyarakat.
· Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seora
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat anggota
·
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
·
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan masyarakat.
·
Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus /
pengawas
·
Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
2.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
3.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.
Mempunyai kemampuan berusaha
2.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
4.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja
full time
6.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
7.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Contoh Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi.
Labusel, (Analisa). Asian Agri melalui unit
bisnisnya PT. Indo Sepadan Jaya dengan petani sawit swadaya Koperasi Mandiri
Tani Sejahtera (MTS) Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten
Labusel, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan yang saling
menguntungkan, Kamis (24/8).
“Perusahaan
membuka kesempatan bagi petani sekitar untuk menjalin kemitraan dengan
perusahaan. Kemitraan ini diharapkan akan menguntungkan kedua belah pihak, dan
dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Deputy Head Kemitraaan Asian
Agri, Rafmen saat penandatanganan kerjasama kemitraan di Kantor Pabrik Kelapa
Sawit PT. Indo Sepadan Jaya - Tanjung Selamat di Desa KampungPadang, Kecamatan
Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Dengan
adanya kemitraan, maka perusahaan akan lebih nyaman dalam berinvestasi, karena
telah terjalin hubungan silaturahmi atas dasar saling menjaga, menghargai,
menghormati dan melindungi dengan warga sekitar, imbuhnya.
Sementara
itu, Kades Tanjung Selamat, Khairul Syahri Hasibuan menyampaikan terimakasih
kepada PT. Indo Sepadan Jaya yang telah membuka pintu untuk bekerjasama.
“Harapan kami dengan kemitraan ini, kami akan terus mendapatkan arahan dan
bimibingan dari Asian Agri agar produksi sawit kami dapat meningkat. Dengan
demikian perekonomian kami juga meningkat. Selain itu, dengan adanya kemitraan
ini, maka hubungan PT. ISJ dan petani akan terjalin semakin baik,” ujarnya.
Menurut
Hendra Jaminsyah, Askep Petani Swadaya wilayah Sumut, manfaat kemitraan ini
bagi masyarakat sangat banyak. “Dengan adanya kemitraan, maka para petani dapat
memperoleh berbagai manfaat di antaranya mendapatkan bimbingan teknis budidaya
kelapa sawit.
Perusahaan
juga memfasilitasi pengadaan pupuk, perbaikan jalan, infrastruktur perkebunan
lainnya dengan sistem petani membayar cicil. Memberikan bantuan peremajaan
perkebunan kelapa sawit. Petani juga mendapatkan pelatihan pengembangan
koperasi, kerjasama tim, alternatif pendapatan dengan cara menjalani kerjasama
dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ketua
Koperasi Mandiri Tani Sejahtera, Gimin berharap kerjasama bisa langgeng dan
selalu mendapatkan arahan baik dari segi teknis budidaya maupun non teknis
budidaya.
Koperasi
Mandiri Tani Sejahtera adalah koperasi yang terletak di Desa Tanjung Selamat,
Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel yang beranggotakan 103 petani
dengan luasan areal kebun sawit sejumlah 965 ha dengan usia tanaman berada pada
kisaran 15-20 tahun.
Adapun
teknik kemitraan yang dijalin, para petani yang bekerja sama haruslah tergabung
dalam satu koperasi. Perusahaan akan menempatkan asisten dan mandor yang akan
senantiasa melakukan pendampingan bagi para petani untuk membantu petani
meningkatkan hasil kebun mereka. Perusahaan juga dapat memfasilitasi pengadaan
pupuk, herbisida, bahkan kerja sama perbaikan infrastruktur jalan, untuk
memastikan TBS petani dapat tiba tepat waktu ke pabrik kelapa sawit.
Turut
hadir Rafmen (Dy Head Kemitraan), Jhon Freddy Siahaan (Manager PT Indo Sepadan
Jaya), Khairul Syahri Hasibuan (Kades Tanjung Selamat), Dedy Syahputra Siahaan
(Penyuluh Koperasi MTS), Saipul Bahri Hasibuan (Bagian Pemasaran Produksi
Koperasi MTS), H Rustam Hasibuan (Bendahara), Batubara (Humas), Gimin
(KetuaKoperasi MTS), dan Hendra Jaminsyah (Askep Petani Swadaya Wilayah
Sumut). (rel/nai)
Daftar Pustaka:http://harian.analisadaily.com/sumut/news/kembangkan-ekonomi-desa-dengan-pola-kemitraan/404577/2017/08/28
Nama : Rifa Hana Zaimah
NPM : 26216366
Kelas : 2EB19