Kamis, 11 Januari 2018

Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi



     Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
     Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
     Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Manajer
4.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat anggota
       ·    Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
       ·    Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan masyarakat.
       ·   Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seora
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus / pengawas
·         Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2.      Pengurus
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
3.      Pengawas
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

 Contoh Pola Ekonomi Koperasi & Evaluasi Perkembangan Ekonomi Koperasi.

Labusel, (Analisa). Asian Agri melalui unit bisnisnya PT. Indo Sepadan Jaya dengan petani sawit swadaya Koperasi Mandiri Tani Sejahtera (MTS) Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan, Kamis (24/8).

“Perusahaan membuka kesempatan bagi petani sekitar untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan. Kemitraan ini diharapkan akan menguntungkan kedua belah pihak, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Deputy Head Kemitraaan Asian Agri, Rafmen saat penandatanganan kerjasama kemitraan di Kantor Pabrik Kelapa Sawit PT. Indo Sepadan Jaya - Tanjung Selamat di Desa KampungPadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Dengan adanya kemitraan, maka perusahaan akan lebih nyaman dalam berinvestasi, karena telah terjalin hubungan silaturahmi atas dasar saling menjaga, menghargai, menghormati dan melindungi dengan warga sekitar, imbuhnya.

Sementara itu, Kades Tanjung Selamat, Khairul Syahri Hasibuan menyampaikan terimakasih kepada PT. Indo Sepadan Jaya yang telah membuka pintu untuk bekerjasama. “Harapan kami dengan kemitraan ini, kami akan terus mendapatkan arahan dan bimibingan dari Asian Agri agar produksi sawit kami dapat meningkat. Dengan demikian perekonomian kami juga meningkat. Selain itu, dengan adanya kemitraan ini, maka hubungan PT. ISJ dan petani akan terjalin semakin baik,” ujarnya.

Menurut Hendra Jaminsyah, Askep Petani Swadaya wilayah Sumut, manfaat kemitraan ini bagi masyarakat sangat banyak. “Dengan adanya kemitraan, maka para petani dapat memperoleh berbagai manfaat di antaranya mendapatkan bimbingan teknis budidaya kelapa sawit.

Perusahaan juga memfasilitasi pengadaan pupuk, perbaikan jalan, infrastruktur perkebunan lainnya dengan sistem petani membayar cicil. Memberikan bantuan peremajaan perkebunan kelapa sawit. Petani juga mendapatkan pelatihan pengembangan koperasi, kerjasama tim, alternatif pendapatan dengan cara menjalani kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ketua Koperasi Mandiri Tani Sejahtera, Gimin berharap kerjasama bisa langgeng dan selalu mendapatkan arahan baik dari segi teknis budidaya maupun non teknis budidaya.

Koperasi Mandiri Tani Sejahtera adalah koperasi yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel yang beranggotakan 103 petani dengan luasan areal kebun sawit sejumlah 965 ha dengan usia tanaman berada pada kisaran 15-20 tahun.

Adapun teknik kemitraan yang dijalin, para petani yang bekerja sama haruslah tergabung dalam satu koperasi. Perusahaan akan menempatkan asisten dan mandor yang akan senantiasa melakukan pendampingan bagi para petani untuk membantu petani meningkatkan hasil kebun mereka. Perusahaan juga dapat memfasilitasi pengadaan pupuk, herbisida, bahkan kerja sama perbaikan infrastruktur jalan, untuk memastikan TBS petani dapat tiba tepat waktu ke pabrik kelapa sawit.

Turut hadir Rafmen (Dy Head Kemitraan), Jhon Freddy Siahaan (Manager PT Indo Sepadan Jaya), Khairul Syahri Hasibuan (Kades Tanjung Selamat), Dedy Syahputra Siahaan (Penyuluh Koperasi MTS), Saipul Bahri Hasibuan (Bagian Pemasaran Produksi Koperasi MTS), H Rustam Hasibuan (Bendahara), Batubara (Humas), Gimin (KetuaKoperasi MTS), dan Hendra Jaminsyah (Askep Petani Swadaya Wilayah Sumut). (rel/nai)
Daftar Pustaka:
http://harian.analisadaily.com/sumut/news/kembangkan-ekonomi-desa-dengan-pola-kemitraan/404577/2017/08/28

Nama : Rifa Hana Zaimah
NPM : 26216366
Kelas : 2EB19